Kamis, 05 Maret 2009

Haram bisa menjadi halal?

Adalah sesuatu yang ditunggu-tunggu oleh kaum lajang, baik laki-laki maupun perempuan akan selalu memimpikan kapan hal ini terjadi, mereka bersabar meski penantian itu lama. Ketika impian itu menjadi nyata pintu surga pun seakan terbuka, dunia terasa terang, gelapnya malam ibarat cahaya yang menerangi kalbu, keheningan malam seakan menjadi lantunan nyanyian dengan suara-suara merdu, segala beban dan kepenatan yang mengeruhkan pikiran telah lenyap entah kemana dikala suatu larangan yang menimbulkan dosa besar telah merubah menjadi ibadah yang menghasilkan pahala.
Pernikahan dua anak manusia merupakan sebuah kunci yang telah membuka pintu penghalang bagi hubungan mereka berdua. Dua orang yang menikah ibarat dua orang yang menaiki sebuah perahu dan mulai mengarungi samudra. Perahu yang mereka naiki adalah perahu rumah tangga dan samudra yang mereka arungi adalah samudra kehidupan. Kekuatan dan kekokohan mereka dalam menghadapi ombak-ombak yang berupa prahara-prahara rumah tangga tergantung pada tingkat kedewasaan yang mereka dapatkan dari pendidikan orang tua dan lingkungan mereka.
Oleh karena itu tanamkanlah pendidikan yang baik sejak dini, ajarkan kepada anak-anak kita akhlaq yang telah diteladankan Nabi Muhammad SAW. Pengetahuan agama, sejarah kehidupan Nabi dan orang-orang saleh sangat berpengaruh terhadap perilaku mereka. Dan yang paling berkesan pada akhlaq mereka adalah contoh-contoh yang mereka lihat dari orang tua dan lingkungan mereka. Sebelum mereka mengarungi kehidupan yang lebih luas persiapkan bekal-bekal yang dapat menolong kehidupan bermasyarakat dan rumah tangga mereka.
Kata “Nikah” berasal dari bahasa arab yang artinya menghimpun atau mengumpulkan. Sebuah perkawinan disebut “Nikah” karena mengumpulkan dan menghimpun dua orang, lelaki dan perempuan. Kata “Nikah” dalam bahasa arab juga berartikan senggama. Ketika Rasulullah SAW ditanya tentang hubungan antara seorang suami dengan istrinya pada masa haid beliau menjawab,
اصْنَعُواكُلَّ شَيْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ
Lakukan segala sesuatu kecuali nikah.
Yang Beliau maksud dengan kata “Nikah” adalah senggama yang diharamkan bagi orang haid.
Arti kata “Nikah” menurut syari’at adalah sebuah akad yang menyebabkan bolehnya senggama dengan menggunakan lafadz nikah atau terjemahnya. Pada dasarnya hukum senggama itu haram, namun karena senggama itu merupakan sebuah kebutuhan biologis manusia untuk melanjutkan keturunan mereka maka Allah SWT menerapkan hukum nikah agar perkawinan manusia sebagai makhluk mulia tidak sama dengan perkawinan binatang dan makhluk hidup lainnya.
Karena nikah adalah kebutuhan biologis manusia sebagaimana makan dan minum maka hukumnya pun sama seperti hukum makan dan minum yaitu mubah (dikerjakan atau ditinggalkan tidak menghasilkan pahala maupun dosa). Seseorang tidak akan mendapat pahala dari sebuah pernikahan yang ia lakukan kecuali jika dia niatkan dengan niat-niat yang baik seperti, menjaga diri dari perbuatan maksiat, mencari keturunan yang saleh dan memperbanyak jumlah kaum muslimin dengan anak yang akan terlahir dari pernikahannya.
Oleh karena itu nikah bisa menjadi wajib jika dinadzarkan bersama niat-niat yang baik, karena semua ibadah sunnah jika dinadzarkan akan menjadi ibadah wajib. Sedangkan nikah jika diniatkan dengan niat-niat yang baik bisa menjadi sunnah, pada saat itulah akan menjadi wajib jika dinadzarkan, dan ini adalah pendapat Syekh Ibnu Hajar. Adapun pendapat Syekh Muhammad Ar-Romli mengatakan bahwa nikah tidak bisa menjadi wajib dengan dinadzarkan karena hukum dasarnya adalah mubah dan sesuatu yang mubah tidak bisa menjadi wajib dengan nadzar.
Contoh, seorang pedagang pakaian wanita berkata, “Jika aku mendapat keuntungan sekian di akhir bulan ini, aku bernadzar akan menikah dengan gadis saleha demi menjaga nafsu birahiku dari perbuatan maksiat dan akal pikiranku dari khayalan-khayalan kotor karena setiap hari aku selalu berhadapan dengan perempuan”. Ternyata di akhir bulan dia betul-betul mendapat keuntungan yang telah ditentukah dalam nadzarnya maka dia wajib menikah untuk melaksanakan nadzarnya.
Menikah disunnahkan jika orang tersebut memiliki kemampuan untuk membayar mahar, memberi pakaian satu musim serta nafkah sehari dan dia betul-betul butuh menikah. Sebaliknya jika dia tidak butuh menikah dan tidak memiliki kemampuan untuk membayar mahar serta nafkah sehari maka makruh baginya menikah. Apabila birahi seseorang meningkat dan ditakutkan akan melakukan perzinaan jika dia tidak menikah maka wajib baginya menikah.
Menentukan pilihan dalam sebuah pernikahan adalah hal yang utama, mencari seorang gadis yang cocok untuk dirinya, mencari calon suami yang baik untuk putrinya merupakan hal terpenting sebelum melangsungkan pernikahan. Jadikanlah agama sebagai perioritas utama dalam menentukan pilihan dan jangan terbuai oleh harta, kedudukan dan ketampanan atau kecantikan. Jangan sampai seorang gadis dinikahkan dengan lelaki yang buruk akhlak atau wajahnya, lemah agamanya, tidak dapat memenuhi hak-hak seorang istri atau tidak sepadan nasabnya (garis keturunan) dengan gadis tersebut.
Pernikahan merupakan belenggu bagi seorang wanita oleh karena itu dalam memilih calon suami haruslah extra hati-hati karena kalau sudah terlanjur menikah seorang wanita tidak akan dapat melepaskan diri dari ikatan tersebut berbeda dengan laki-laki yang dapat menjatuhkan talak kapan dia mau, dalam haditsnya Nabi SAW bersabda:
النِّكَاحُ رِقٌّ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ أَيْنَ يَضَعُ كَرِيمَتَهُ
Pernikahan adalah belenggu, maka perhatikan salah satu dari kalian dimana dia meletakkan wanitanya.
Dan jika seorang wali nikah telah menikahkan gadisnya dengan laki-laki dholim, fasiq, beraqidah sesat, meninggalkan sholat atau pemabuk maka berarti dia telah melukai agamanya sendiri dan dia telah menghadapkan dirinya pada kemarahan Allah SWT karena pilihan yang jelek dan hal itu termasuk memutus tali rahim. Nabi SAW bersabda:
مَنْ زَوَّجَ كَرِيمَتَهُ مِنْ فَاسِقٍ فَقَدْ قَطَعَ رَحِمَهَا
Barangsiapa yang menikahkan wanitanya dengan orang fasiq maka berarti dia telah memutus tali rahimnya.
Seseorang bertanya kepada Sayyidina Hasan ra “Banyak orang yang telah melamar putriku, dengan siapakah ia aku nikahkan?” beliau menjawab: “Dengan orang yang bertaqwa kepada Allah SWT, jika dia mencintai putrimu dia akan memulyakannya dan jika dia membencinya maka dia tidak akan mendholiminya.
Dan untuk mencari istri yang baik Nabi Muhammad SAW mengajarkan:
تُنْكَحُ المَرْأَةُ لأَرْبَعٍ: لِمَالَهَا، وَلِجَمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا ولِدِينَها، فاظْفُر بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
Seorang wanita dinikahi karena empat hal: Harta, kecantikan, kedudukan dan agamanya, maka pilihlah wanita karena agamanya niscaya engkau beruntung.
إِيَّاكُمْ وَخَضْرَاءَ الدِّمَنِ فقيل: ما خضراء الدمن؟ قال: المَرْأَةُ الحَسْنَاءُ فِي المَنْبِتِ السُّوءِ
Hati-hatilah kalian dengan hijau-hijauan yang tumbuh di pekarangan rumah, para sahabat bertanya: Apakah itu hijau-hijauan yang tumbuh di pekarangan rumah Ya Rasulallah? Beliau menjawab: Perempuan cantik dalam lingkungan yang buruk.
Alangkah indahnya jika seorang saleh bersanding dengan wanita saleha, karena mereka berdua akan saling mengingatkan satu sama lain akan hak-hak yang telah Allah tetapkan atas mereka berdua. Begitu pula wanita jahat cocoknya hanyalah untuk laki-laki yang keji sebagaimana tertulis dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 26:
الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ أُولَئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ
Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki- laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (surga).
Pilihlah jalan yang benar untuk menuai kebahagiaan karena kebahagiaan hakiki adalah kebahagiaan akherat yang tidak dapat ditempuh dengan melangkahi larangan-larangan Allah SWT. Sebuah pernikahan merupakan jalan yang benar untuk dua orang yang berlainan jenis yang ingin mendapatkan kebahagiaan dunia tetapi juga tidak mau luput dari kebahagian akherat. Zahid Ilham