Selasa, 24 Februari 2009

Setelah yang ditunggu-tunggu datang.

Melahirkan seorang anak adalah peristiwa yang membuat kenangan tersendiri pada diri setiap wanita, karena seorang anak adalah buah hati yang mereka idam-idamkan. Meskipun demikian, saat-saat melahirkan adalah saat-saat yang menegangkan karena melahirkan itu sakit dan taruhannya adalah nyawa. Oleh karena itu Allah SWT mewasiatkan dalam Alqur’an agar setiap anak selalu berbakti kepada ibunya,
Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila Dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa: "Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan Sesungguhnya aku Termasuk orang-orang yang berserah diri".

Setelah melahirkan biasanya setiap wanita akan kedatangan darah nifas selama empatpuluh sampai enampuluh hari namun ada pula wanita yang tidak mengeluarkan darah nifas kecuali cuma sebentar saja, dan tentunya hal ini sangat berhubungan dengan sholat dan ibadah-ibadah yang lain sehingga setiap wanita harus mengetahui hukum-hukum yang berkaitan agar tidak melakukan kesalahan dalam hubungannya kepada Sang Pencipta Yang Maha Kuasa.
Nifas dalam bahasa arab artinya melahirkan, sedangkan dalam arti syar’i nifas adalah darah yang keluar setelah kosongnya rahim dari janin. Dari pengertian ini kita dapat menyimpulkan dua poin mengenai darah nifas: Pertama, keluarnya setelah kosongnya rahim dari janin walaupun berupa gumpalan daging atau gumpalan darah yang menurut pendapat para bidan bayi gumpalan-gumpalan itu adalah calon manusia.
Seorang wanita mengandung bayi kembar, setelah melahirkan bayi pertama dia mengeluarkan darah selama sepuluh hari kemudian berhenti selama sepuluh hari setelah itu lahir bayi kedua dan keluar darah lagi, nah yang disebut darah nifas adalah darah yang keluar setelah keluarnya bayi kedua, sedangkan darah yang keluar setelah bayi pertama adalah darah haid dan tidak disebut nifas karena keluarnya sebelum kosongnya rahim dari janin.
Adapun darah yang keluar sebelum dan ketika melahirkan atau yang disebut darah tolq maka tidak dinamakan nifas juga tidak disebut haid kecuali jika bersambung dengan haid yang sebelumnya. Kedua, keluarnya darah tersebut sebelum berlalunya limabelas hari dari kosongnya rahim. Adapun darah yang keluar setelah berlalunya limabelas hari dari melahirkan bukanlah darah nifas melainkan darah haid.
Dalil tentang nifas adalah hadits yang diceritakan oleh Ummi Salamah RA, Bahwa para wanita yang mengalami nifas di masa Rasulullah SAW menunggu sampai empatpuluh hari atau empat puluh malam. Masa keluarnya darah nifas cuma sebentar namun paling banyaknya nifas adalah enampuluh hari sedang kebiasaan perempuan dalam nifas sebagaimana diterangkan dalam hadits tadi adalah empatpuluh hari.
Mulai kapankah terhitung masa nifas? Dari beberapa pendapat para ulama’, yang mu’tamad adalah yang mengatakan bahwa hukum nifas dimulai dari keluarnya darah, maka sebelum keluarnya darah seorang perempuan dinyatakan suci dan sah mengerjakan sholat dan puasa. Namun hitungan masa nifas dimulai dari melahirkan tidak menunggu keluarnya darah.
Sebagaimanan kebiasaan darah yang keluar dari rahim seorang wanita, darah nifaspun kadang-kadang keluar dengan terputus-putus seperti perempuan yang dalam nifasnya keluar darah sepuluh hari, bersih sepuluh hari darah lagi sepuluh hari kemudian suci. Hukum pada masa-masa darah dan masa-masa bersih adalah berikut:
Terputusnya darah nifas yang tidak mencapai enampuluh hari (terhitung mulai melahirkan) adalah jika masa bersih itu selama limabelas hari atau lebih maka darah yang datang selanjutnya tidak lagi menjadi darah nifas melainkan darah haid apabila memenuhi syarat-syarat haid. Dan jika masa bersih itu tidak mencapai limabelas hari maka darah kedua yang keluar dan masa bersih sebelumnya adalah nifas.
Sedangkan terputusnya darah nifas yang mencapai enampuluh hari seperti misalnya seorang wanita kedatangan nifas limapuluh delapan hari mulai usai melahirkan setelah itu bersih selama tiga hari kemudian datang lagi darah sampai sepuluh hari, maka darah sepuluh hari ini adalah darah haid dan masa bersih yang cuma tiga hari itu adalah masa suci meskipun tidak mencapai limabelas hari tetapi karena telah melebihi masa paling banyaknya nifas maka darah yang datang setelahnya adalah darah haid.
Sebagaimana telah kita ketahui bahwa wanita hamil juga bisa mengalami haid maka apabila ada seorang wanita hamil melihat sebaimana kebiasaannya darah haid selama lima hari kemudian pada akhir hari kelima dia melahirkan dan darah terus menerus keluar sejak sebelum melahirkan sampai setelah melahirkan maka darah yang sebelum melahirkan adalah darah haid dan darah tolq yang keluar di saat melahirkan juga dihukumi haid karena bersambung dengan haid sebelumnya.
Dan darah yang datang setelah melahirkan adalah darah nifas. Kesimpulannya, tidak ada masa suci antara haid dan nifas, namun kalau masalah ini kita balik dengan kedatangan nifas dulu baru kemudian haid maka hukumnyapun berbeda karena antara nifas dan haid harus ada masa suci walaupun cuma sebentar seperti contoh, wanita yang kedatangan nifas selama enampuluh hari kemudian suci sehari setelah itu kedatangan darah lima hari maka darah yang terakhir adalah darah haid meskipun masa sucinya cuma satu hari.
Setelah begitu lama menanti kedatangan sang buah hati, setelah datang segala kesulitan yang dialami terasa tak berarti, demi dirinya seorang ibu rela menanti dan karena dia pula seorang ibu rela meniti, sebuah jalan di masa depan yang sangat berarti. Namun setiap orang tua harus berhati-hati, karena tanpa pendidikan yang baik seorang buah hati bisa juga mendatangkan sakit hati, ketika digelar sebuah pengadilan ilahi di akherat nanti. zahid

Tidak ada komentar: